NGABANG - Dinas komunikasi dan informatika (
Kominfo) Kabupaten
Landak melakukan sosialisasi Pengelolaan
Pelayanan Informasi dan Dokumnetasi (PPID) tahun 2019 di aula kantor
Bupati Landak, Senin (25/11/19).
Acara dibuka
oleh Bupati Landak melalui asisten perekonomian dan pembangunan Alexander.
Hadir dalam
sosialisasi ini perwakilan OPD sebanyak 31 orang, Camat ada 13 orang dan Kepala Desa ada 156 orang.
Kepala dinas
Kominfo kabupaten Landak Yohanes A, menyampaikan sosialisasi ini untuk mengetahui keterbukaan informasi telah
menjadi kebutuhan dan hak semua orang.
Orang berhak
tahu kinerja badan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan Sosialisasi dan Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan perwujudan dari UU ini dan Keterbukaan informasi merupakan bentuk
transparansi informasi terhadap
kebijakan-kebijakan yang diambil oleh penyelenggara pemerintah kepada
masyarakat/publik.
"Dengan
demikian pemerintah harus responsif terhadap keterbukaan, karena dengan
keterbukaan akan timbul legitimasi (kesahan) dan kepercayaan publik," ujar
Yohanes.
Dikatakannya
sosialisasi ini sebagai bentuk peningkatan pemahaman dan wawasan serta
pengetahuan tentang penyediaan dan pengelolaan informasi yang mudah dan
berkualitas kepada masyarakat dan kepada
pelaksana PPID agar menjadi aparatur yang profesional dalam melayani publik.
Kegiatan ini
diselenggarakan untuk memfasilitasi koordinasi dan kerjasama yang dinamis antar
petugas PPID baik di Kabupaten maupun di Kecamatan dan Desa di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Landak.
"Melalui
sosialisasi ini kami ingin menjadikan petugas PPID profesional dalam melayani
permohonan informasi. Terlebih dengan penguasaan teknologi informasi yang harus
dimiliki petugas PPID. Dan kami ingin mendorong petugas PPID lebih berinteraksi
dengan masyarakat melalui teknologi informasi," kata Yohanes.
Selain itu
kegiatan ini juga untuk menjalin kerjasama, koordinasi antar petugas PPID serta
ajang bertukar informasi dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik untuk peningkatan
pengetahan dan wawasan tentang penyediaan dan pengelolaan informasi publik.
" Jadi
kegiatan cukup penting agar dipahami dan diikuti dengan baik," harap
mantan camat Sompak ini.
Sementara
itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Landak Alexander berharap
keterbukaan informasi yang dilaksanakan mulai dari Pemerintah Pusat hingga
Pemerintah Desa dengan memanfaatkan teknologi informasi dapat mewujudkan
masyarakat yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan desa untuk
peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan
masyarakat desa dengan ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi secara
berkelanjutan.
"Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang
sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan
nasional," harap Alexander.
Hak
memperoleh informasi merupakan hak asasi
manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting
negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan
negara yang baik.
Pemerintah
Kabupaten Landak mempunyai Komitmen besar untuk mengimplementasikan Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan
sebaik-baiknya, hal-hal yang sudah dilakukan, yaitu membentuk PPID sebagai
ujung tombak pengimplementasian UU KIP
di Badan Publik,
sejak Tahun 2011.
Pelayanan
informasi publik oleh PPID selalu kita tingkatkan setiap tahunnya dan pada
tahun 2017 sudah diterbitkan Peraturan Bupati landak Nomor 40 Tahun 2017
Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Landak.
PPID
Kabupaten Landak ditetapkan melalui Keputusan Bupati Landak Nomor
490/320/HK-2017 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten
Landak, yang pada Tahun 2019 susunan kepengurusan PPID
diubah melalui Keputusan
Bupati Landak Nomor 490/328/HK-2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Bupati Landak Nomor 490/320/HK-2017.
"Pembentukan
PPID Kabupaten Landak diharapkan menjadi penggerak keterbukaan informasi publik
dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan
akuntabel melalui pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik," ungkap
Alexander.
Penulis: Tim
Liputan
COMMENTS