Landak - Puluhan warga Sompak sangat antusias dalam menghadiri kegiatan penyuluhan redistribusi tanah oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Landak di Desa Sompak Kecamatan Sompak, Kamis (16/01/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Seksi Penataan Pertanahan Asmidi, Camat Sompak Marcel Beny, Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Zulianto, Kades Sompak Supawi, Ketua BPD Adrianus,Aparat Desa,Tokoh Masyarakat dan masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan sertifikasi tanah masyarakat melalui program pemerintah redistribusi tanah tahun 2020 oleh BPN Kabupaten Landak.
Sebagai langkah awal kegiatan program redistribusi tanah ini akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Khusus di Kecamatan Sompak ada 3 desa yang mendapatkan program ini yaitu desa sompak, 650 Persil, Desa Pakumbang 900 Persil dan Desa Pauh 400 Persil," ucap Asmidi Plt. Kepala Penataan Tanah Kabupaten Landak.
Program ini akan dikhususkan untuk lahan pertanian dan perkebunan dengan luasan 0,3 Ha sampai 2 Ha.
Dalam program ini ada beberapa persyaratan yang wajib disiapkan oleh pemohon antara lain surat menyurat (SKT, kwitansi jual beli), foto copy KTP, foto copy KK, dan tanda bukti pembayaran PBB tahun 2020.
Untuk biaya sudah ditetapkan pemerintah dan disetujui oleh menteri agraria dan pertanahan, Mentri Dalam Negri dan Mentri PDT yaitu biayanya sebesar Rp.250.000,- .
"Biaya tersebut akan dikelola oleh desa untuk biaya administrasi dan akomodasi," tambahnya.
Kades Sompak Supawi mengucapkan apresiasi dan sangat menyambut baik dan berharap program nasional ini dapat membantu masyarakat dalam hal kepemilikan sertifikasi tanah.
Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Zulianto menekankan agar tanah yang akan dibuat sertifikat harus bersih dari sengketa batas maupun sengketa pemilikan.
"Dalam penentuan batas tanah jangan sampai sepihak, kami harapkan dalam pengukuran tanah menghadirkan tetangga maupun warga yang tau tentang asal usul tanah," tegasnya.
Kapolsek berharap dengan keseriusan instansi terkait membantu masyarakat dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sertifikat ini juga dapat dimanfaatkan sebagai jaminan modal usaha dalam upaya peningkatan ekonomi masyarakat.
Penulis: Dens
Editor : Rizki M.T

COMMENTS