Landak - Provost Polres Landak mengambil langkah tegas dan keras dalam pendisiplinan anggota Polres Landak, Selasa (07/01/2020).
Salah seorang oknum anggota polres Landak kembali diambil tindakan berupa pemasangan helm merah dilanjutkan dengan hormat bendera selama 3 jam dinas setiap harinya selama 6 hari kerja.
Tindakan tersebut untuk memberikan peringatan agar yang bersangkutan ingat akan kewajibannya.
Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro melalui Kasi Propam IPDA Rinto menjelaskan bahwa oknum anggota tersebut mangkir dari tugas jaga saat malam Natal 2019.
Agar perbuatannya tidak terulang dan menjangkiti anggota lain maka tindakan disiplin diberlakukan.
"Tindakan disiplin tersebut diberikan kepada yang bersangkutan secara administrasi dan fisik," lanjut Kasi Propam mengahiri penjelasannya.
Penulis : Suliyanto
Editor : Rizki M.T

COMMENTS