Pontianak, Kalbar - Komisi Penyiar Indonesia Daerah Kalimantan Barat menggelar acara virtual silaturahmi bersama seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio se Kalimantan Barat lewat video converence, Jumat (26/06/2020).
Selain dihadiri seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio di Kalbar juga turut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Barat Ir. Sukaliman, MT, Ketua IJTI Kalbar, Ketua Forum Pekerja Radio dan beberapa tamu undangan lainnya.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat Iwan Kurniawan, ST dalam sambutannya mengatakan ini merupakan kali pertama KPID Kalbar menggelar seminar secara virtual.
"Mohon maaf bila ada kekurangan, semoga kedepan ini bisa menjadi sarana dan prasarana kita untuk menjalin tali silaturahim terutama dengan teman teman lembaga penyiaran televisi dan radio se Kalimantan Barat, kami juga berharap semoga kami bisa lebih sering menggelar seminar ini, tentunya dengan topik pembahasan yang berbeda," ungkapnya.
Dalam vidcon tersebut Iwan juga menjelaskan tentang perkembangan tv digital dan digitalisasi dunia penyiaran dimana, KPI dan Lembaga Penyiaran yang merupakan komponen penyiaran di Kalimantan Barat terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat.
"Sejauh ini televisi masih memiliki ratting tertinggi oleh masyarakat yaitu rata-rata satu hari ditonton selama 4 jam, yang kedua ada media online yaitu 3 jam, radio itu 2 jam dan terakhir koran rata rata 31 menit setiap harinya," jelas Iwan.
Artinya, lanjut Iwan bahwa media mainstream masih menjadi primadona masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Kalbar khususnya dalam mencari referensi berita
"Oleh sebab itu kami dari KPI memohon dan meminta dukungan, sokongan dan doa kepada rekan rekan sekalian agar RUU penyiaran yang kemarin sudah kita serahkan di tahun 2020 ini agar segera disahkan, dimana posisi KPI dalam RUU Penyiaran adanya hubungan antara lembaga KPI yang bersifat struktural dan hirarkis," lanjutnya.
![]() |
Kadis Kominfo Landak Yohanes saat mengikuti silaturahmi virtual KPID Kalbar |
Pria yang juga penyiar senior itu menegaskan KPI mendorong adanya revisi undang-undang penyiaran. Selain itu KPI juga mengajak setiap stakeholder mendorong dibentuk atau dibuatnya undang-undang atau pun perda di Kalimantan Barat yang memberikan kepastian hukum baik dalam tugas mau pun dalam aturan dan wewenang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak yang turut serta dalam Vidcon tersebut sekaligus Direktur Radio Pemda Landak (Rapela) Yohanes, SE menerangkan dalam kegiatan tersebut banyak hal yang bisa disampaikan terkait ide dan strategi untuk memajukan dunia penyiaran.
"Idi dan strategi tersebut sangat perlu untuk mengikuti perkembangan teknologi dalam dunia penyiaran, agar media mainstream seperti radio dan televisi tetap bisa mengudara dan tidak kalah dengan media streaming dan digital," terangnya.
Yohanes juga berharap agar segala sesuatunya seperti aturan baik itu undang-undang mau perda serta perijinan supaya bisa dipersiapkan.
Penulis : Rizki M.T
Editor : One
COMMENTS