Ngabang, Landak - Kanit Reserse Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Landak IPDA Didik Pramono menjadi narasumber di lembaga penyiaran publik lokal Radio Pemda Landak (Rapela) dalam program Polisi Menyapa. Senin (08/06/2020).
Dalam program siaran tersebut Didik mengambil tajuk "Peran Reserse Dalam Mengungkap Tindak Pidana di Kabupaten Landak", dan dengan pembawa acaranya Mpok Ipeh.
Beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Mpok Ipeh kepada Didik sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi reskrim.
Dalam siaran tersebut Didik Pramono menjelaskan pengertian tindak dan ancaman hukuman bagi pelanggar.
"Tindak pidana adalah suatu perbuatan melawan hukum berupa kejahatan atau pelanggaran yang diancam dengan hukuman pidana penjara," jelasnya.
Didik juga menerangkan jenis kejahatan konvensional, Kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara dan Kejahatan berimplikasi Kontijensi. Didik dengan lugas dan jelas agar dapat dipahami oleh pendengar Rapela.
Di akhir wawancara Didik berpesan kepada sahabat Rapela agar masyarakat dapat menjadi polisi bagi dirinya sendiri sehingga dapat menjaga keamanan bagi dirinya dan keluarga.
"Kejahatan bukan semata-mata karena ada niat dari pelakunya, tetapi juga karena adanya kesempatan," tegas Didik.
Selain itu Didik juga menambahkan di masa pendemi Covid-19 saat ini dan memasuki fase new normal untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Penulis : Tim Liputan
Editor : Rizki M.T

COMMENTS