Ngabang, Landak - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Landak tanggapi terkait polemik Rancangan Undangan-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP), Selasa (07/07/2020).
Menanggapi hal tersebut Ketua MUI Kabupaten Landak KH. M Luqmanul Qosim, S.Ag mengatakan bahwa MUI, NU, dan Muhammadiyah sepakat menolak disahkannya RUU HIP tersebut.
"Kami dari MUI Landak sendiri telah menerima perintah dari MUI pusat dan seluruh MUI di 34 provinsi menolak RUU HIP tersebut," ungkapnya.
KH. M Luqman Qosim juga menjelaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia sudah final.
"Dengan adanya upaya mengubah Pancasila sebagai dasar negara tentu bisa memicu perpecahan," terangnya.
Ustadz Luqman sapaan akrabnya juga meminta agar masyarakat di Kabupaten Landak tidak bereakasi berlebihan terkait RUU HIB ini. Yang sebelumnya sempat memicu rekasi salah satunya apel siaga yang digelar beberapa ormas dan kelompok di beberapa daerah di selurh Indonesia.
"Bereaksi boleh saja namun jangan berlebihan apa lagi sampai mengganggu ketertiban umum, karena masalah ini juga sudah ditanggapi di pusat," tegasnya.
Terakhir Ustadz Luqman juga berpesan agar jangan sampai aksi aksi penolakan ini jadi bahan tunggangan politik.
Penulis : Rizki M.T
Editor : One
COMMENTS