*Menyatakan Perusahaan Menyerobot Lahan Masyarakat Dan Mengelola Lahan Hutan Lindung
NGABANG,
LANDAK NEWS – Adanya berita miring menyangkut PT. Satria Multi Sukses (SMS) dibeberap
waktu lalu di media. Akhirnya dibantah oleh Het
Legal Corporate Andreas Lani.
Ia menegaskan claim Hermanto Cs sepihak dan tanpa dasar.
Mantan Bakal Calon Wakil Bupati Landak Periode 2025-2030 ini mengatakan PT.SMS yang berada di Dusun Sindur Desa Agak Kecamatan Sebangki dengan luas lahan 136 ha, diminta oleh Hermanto Cs untuk segera dikembalikan kepada masyarakat Nangka.
“Perusahan dalam melakukan usahanya mengikuti regulasi pemerintah. Mulai dari pembentukan tim, Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), sosialiasi,dan dinyatakan oleh perusahaan PT. SMS ada mitra. Dari semua itu akhirnya terbitlah Hah Guna Usaha (HGU), dan terakhir perusahaan beroprasi,” kata Andreas Lani, didampinggi Jenderal Regional Control PT. SMS Bambang Suprayetno, dan General Control PT. MAK Yosef Berlianus, Rabu (05/03/25), di Ngabang.
Dikatakan Andreas Lani, PT. SMS yang berada di Dusun Sindur melakukan GRTT sejak tahun 2028, 2009, tahun 2010, dan terdapat di HGU 002. HGU ini terletak di Kecamatan Sebangki dan Kecamatan Sengah Temila. Namun, keberadaan di Kecamatan Sengah Temila masuk di daerah Aur Sampuk, dan sebagian termasuk di Dusun Sindu Desa Agak Kecamatan Sebangki.
“ Ini artinya apa, tidak termasuk di Dusun Nangka Desa Saham Kecamatah Sengah Temila. Arti kata lain tidak ada kolerasi gugatan Hermanto Cs kepada PT. SMS. Namun menurut mereka karena batas dusun ini seolah-oleh perusahaan ini menyerobot lahan 136 ha milik warga. Bagimana ceritanya perusahaan sudah melakukan GRTT kepada masyarat Sindu pada tahun 2008, 2009 dan 2010,” jelas Andreas Lani.
Yang menjadi
pertanyaan, mengapa pada tahun tersebut mereka tidak melakukan compalin pada
saat itu.
“Ini perusahaan sudah berjalan puluha tahun baru ada complin ditahun 2023, 2024 sampilah tahun ini 2025,” bebernya lagi.
Sebenarnya, perusahaan sempat heran,lanjut Andreas Lami, katanya kok ada lahan seluas 238, 51 Ha itu adalah Hutan Lindung (HL) masyarat Dusun Nangka. Padahal daerah tersebut tidak ada HL, pihaknya punya bukti lahan milik perusahaan ini adalah legal.
“Kami perlu klarifikasi dan sangat keberatan atas tuduhan mengatakan PT. SMS menyerobot tanah milik warga dan PT. SMS mengarap HL seluas 238, 51 Ha, oleh piha pengacara mereka. Jelas ini tidak berdasar dan sangat tendensi, dan berfotensi menimbulkan perbuatan tidak layak dilakukan. Biasa pengacara itu punya data valid, baru dia bisa menyampaikan baik itu ada HL, ada lahan warga dicaplok, dan sebagainya,” tegas Andreas Lani.
Maka dari itu, pihak Andreas Lani merasa keberatan, dengan tuduhan yang tidak mendasar dan pihanya merasa perlu dukungan pemerintah Daerah KabUpaten Landak persoalan menyakut sengketa lahan di perkebunan ini ditata sedemkian rupa sehingga tidak menimbulkan multi tapsir, dan tidak menimbulkan tuduhan-tuduhan .
Ditempat yang sama Jenderal Regional Control PT. SMS Bambang Suprayetno mengatakan secara operasional diakuinya bahawa lahan seluah 136 Ha dicaliam oleh Heramanto Cs sampai saat ini secara IUP, GRTT, izin lokasi, dimilikimoleh PT, SMS, yang bermitra dengan masyarat Sindu.
“Jadi, bila ada masyarakat yang menyatakan punya pihak lain. Pahak perusahaan tidak memberikan peluang kepada pihak luar mengambil lahan itu, kecuali Pengadilan Tata Uaha Negara (PTUN),” tegasnya seraya menambahkan sampai saat ini PT. SMS masih konsisten merawat tanaman, memupuk , dan panen sendiri.
Ditambahkan General Control PT. Musthika Abadi Khatulistiwa (MAK) Yosef Berliano mengaku PT. SMS adalah kebun mitra dengan pola 20:80 bagi hasil.
“Saya mengakap apa yang dikatakan pak Andreas Lani kita bermitra dengan warga Dusun Sindur, berjalnya waktu mungkin ada rasa ketidak puasan masarakat Nangka sehingga baruah sekarang mereka mengcalim lahan itu sebagai hak dari pada Dusun Nangka,” tegas Yosef Berliano.
Yang menjadi permasalahan kita, sampai saat ini batas wilayah Desa Agak dan Desa Saham masih belum klir, tetapi yang menjadi pertimbangan, katanya, menurut Kades Agak , walaupun batas desa sudah klir atau hak-hak masyarakat Dusun Sindur masuk Dusun Nangka, akan tetapi tidak menghiangkan hak orang luar.
“Kita disini
mengklarfikasi bhawa kita tidak ada melakukan penyerobotan lahan, karena kita
jelas ada bukti dengan GRTT yang sudah dilakukan, sehingga masyarakat bermintra
dengan pihak perusahaan, jika kita melakukan peyerobotan lagan, secara otomatis
pasti kita tidak ada kemitran dengan masyarakat. Kita melakuak mitra dengan
masyarakat Dusun Sindur seluah 136 Ha,” tegasnya. (oNe)
COMMENTS