NGABANG – Sengketa
tanah yang terjadi dalam masyarakat Desa Sekendal Kecamatan Air Besar akhirnya
diselesaikan dengan melalui cara kearifan lokal. Langkah yang ditempuh yaitu menggunakan hukum
adat tertinggi pada Binua Dait Ulu yang berlaku sejak turun temurun dalam
wilayah tersebut.
Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa menyampaikan
penyelesaian konflik yang terjadi dimasyarakat Desa Sekendal ini sudah
sepantasnya dipertahankan guna menjaga kearifan lokal pada wilayah Kabupaten
Landak.
“Kami sangat mengapresiasi penyelesaian sengketa yang
telah dilakukan oleh warga Desa Sekendal, cara yang demikian ini harus tetap
dipertahankan karena setiap permasalahan yang terjadi dimasyarakat, sebelum
diputuskan menuju tingkat yang lebih tinggi sebaiknya diputuskan secara
baik-baik menggunakan cara kearifan lokal yakni hukum adat yang berlaku
didaerah setempat,” ujar Bupati Landak, Kamis (29/11/2019).
Bupati Karolin juga mengajak masyarakat Kabupaten Landak
tetap menjaga adat dan budaya yang dimiliki oleh warganya. Mengingat Kabupaten
Landak pada tahun 2019 ini sudah menjadi percontohan dalam mengelola desa
berbasis adat.
“Kita di Kabupaten Landak ini memiliki beraneka ragam
adat dan budaya dan perlu diketahui bersama bahwa Kabupaten Landak juga sudah
menjadi percontohan dalam mengelola desa berbasis adat. Tentunya semua ini akan
terus berlanjut jika peran serta masyarakat mampu menjaganya karena masyarakat
lebih tahu adatnya masing-masing dan hal ini harus kita pertahankan mengingat
setiap permasalahan yang terjadi selain dapat diselesaikan secara hukum pidana
ternyata dapat diselesaikan secara hukum adat,” ungkap Karolin.
Camat Air Besar, Heri Sarkinom saat dikonfirmasi Media
Center melalui telepon seluler menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa yang
terjadi di Desa Sekendal merupakan bentuk dari sikap masyarakat yang masih
mempertahankan dan menghargai adat yang berlaku didesa tersebut.
“Sengketa tanah masyarakat yang terjadi di Desa Sekendal
ini sudah lama terjadi, tetapi baru dapat diselesaikan belum lama ini.
Penyelesaian dengan cara adat ini merupakan bentuk dari sikap masyarakat
setempat yang masih menjunjung tinggi adat setempat karena mereka menyadari
bahwa setiap permasalahan dapat diselesaikan secara baik-baik,” ujar Heri.
Sementara itu Kepala Desa Sekendal, Markus Pasaribu
mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menggunakan hukum adat
dalam setiap penyelesaian permasalahan dimasing-masing wilayahnya dan meminta
untuk tetap menerima dan menghormati keputusan tersebut supaya tidak terjadi hal
serupa dikemudian hari.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Desa
Sekendal yang sudah menyelesaikan sengketa secara hukum adat dan perlu diingat
apa yang telah diputuskan bersama supaya semua pihak harus menerima serta
menghormati keputusan tersebut dan tentunya kita berharap supaya tidak terulang
atau terjadi hal serupa dikemudian hari,” pesan Markus.
Penulis: Tim
Liputan

COMMENTS