NGABANG – Bupati Landak dr. Karolin Margret
Natasa Jawaban atas Pandangan Umum terhadap Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak terhadap Pidato Pengantar Raperda
Inisiatif Eksekutif tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Ruang Sidang
Utama Kantor DPRD Kabupaten Landak, Kamis (28/11/2019).
Walaupun
secara umum seluruh fraksi-fraksi di DPRD Landak menyetujui Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang yang diajukan oleh
Bupati Landak, tetapi ada beberapa masukan dan saran yang telah disampaikan
untuk ditindaklanjuti.
Dari fraksi
Partai PDIP berpendapat bahwa perda ini harus disusun bukan semata-mata untuk
meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga harus didesain sebagai
alat pemerintahan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan
kepada masyarakat.
Fraksi
Partai PDIP memandang perlu dijelaskan dalam raperda mengenai mekanisme
pengawasan terhadap pemungutan serta pengawasan petugas pemungut dan penera.
Menanggapi
saran ini Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa dalam pandangan umum yang
disampaikannya menyambut baik apa yang telah disampaikan oleh fraksi PDIP.
Karolin mengatakan dalam upaya pengawasan tidak dapat dilakukan oleh pihak UTTP
apabila tidak melakukan pembayaran.
“Pada hari
ini kita memberikan jawaban atas berbagai saran, pendapat maupun pernyataan
yang telah disampaikan dalam dapat paripurna pada 27 November 2019 yang lalu.
Dapat dijelaskan bahwa pengawasan pemungut tidak dilakukan karena pemilik UTTP
setelah dilakukan tera/tera ulang langsung membayar ke bendahara penerimaan,”
jelas Karolin.
Yang kedua
Fraksi Partai Demokrat berharap perda ini mampu mengurangi angkutan muatan yang
berlebihan.
Sedangkan
fraksi partai Nasdem menyampaikan beberapa saran yaitu terkait besarnya
anggaran yang dibutuhkan dalam mempersiapkan perangkat atau alat penera
sehingga dapat dioperasikan serta mengenai obyek retribusi.
Bupati
Landak berharap Raperda yang telah diusulkan ini dapat segera dibahas untuk
menjadi Perda. Bupati Karolin memandang penting sekali melakukan tera/tera
ulang terhadap timbangan yang digunakan para pedagang dan penarikan retribusi
pelayanan tera ulang untuk meningkatkan PAD Kabupaten Landak.
“Kita di
Kabupaten Landak hanya bisa mengambil yang kecil-kecil saja, seperti restribusi
pasar, sementara yang besar-besar sudah ditangani Pemerintah Pusat. Oleh karena
itu kami berinisiasi untuk Tera/Tera Ulang,” ucap Karolin.
Berdasarkan
ringkasan laporan tentang retribusi pelayanan Tera/Tera ulang, seluruh fraksi
di DPRD Landak menyatakan pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten
Landak tentang retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dapat dilanjutkan, sesuai
dengan mekanisme yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Penulis: Tim
Liputan
COMMENTS