Landak - Polsek Mandor mediasi kasus pencurian yang libatkan anak di bawah umur.
Kejadian berawal pada tanggal 30 Desember 2019 Japri membuat laporan pengaduan pencurian uang di Polsek Mandor.
Laporan tersebut diterima dengan baik oleh sentra pelayanan kepolisian sektor Mandor dan langsung ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Mandor untuk kemudian menyampaikan kepada Bhabinkamtibmas Desa Mandor terkait perkara pencurian tersebut.
Dengan respon yang cepat, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan melakukan pengungkapan kasus pencurian tersebut, yang mengarah kepada ALF, salah seorang warga Desa Mandor yang masih berstatus sebagai Pelajar setingkat SLTP yang berusia 15 tahun.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ALF, yang bersangkutan mengakui bahwa ia lah yang melakukan pencurian uang di rumah Japri.
Mengetahui pelaku pencurian tersebut masih anak di bawah umur, Bhabinkamtibmas Desa Mandor dibantu oleh Unit Reskrim mempertemukan antara pihak pelapor, orangtua pelaku dan pelaku yang didampingi oleh Ketua RT Holidah dan Kades Mandor.
Pada mediasi tersebut, tercapai kesepakatan kasus pencurian tersebut diselesaikan secara kekeluargaan mengingat pelaku masih duduk dibangku sekolah dan masa depan ALF masih panjang.
"Mengingat pelaku masih duduk di lbangku sekolah setingkat SLTP, kita undang para pihak untuk mencari solusi demi masa depan ALF dan akhirnya disepakati bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan," ucap Kapolsek Mandor Iptu Anuar Syarif, SH., MH.
Kades Mandor R. Haryanto sangat mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh Polsek Mandor melalui Bhabinkamtibmasnya.
"Ini langkah yang terbaik menurut saya, demi masa depan ALF," ucapnya.
Secara terpisah Orangtua pelaku pencurian ALF juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polsek Mandor khususnya Bhabinkamtibmas desa Mandor karena sudah membantu menyelesaikan kasus yang dialaminya.
"Semoga Polsek Mandor dapat memberikan pelayanan yang terbaik buat Masyarakat Mandor," ucapnya .
Penulis : Dingin Siahaan
Editor : Rizki M.T

COMMENTS