JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada motif tertentu di balik pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam dua kasus berbeda.
Untuk diketahui, Hasto dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam pengembangan perkara suap jalur kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), Jumat (19/7/2024). Padahal, sebelumnya Hasto juga sudah diperiksa pada kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, dengan tersangka Harun Masiku pada Juni 2024 lalu.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan bahwa dua kasus tersebut ditangani oleh dua satgas berbeda di Direktorat Penyidikan KPK. Dia menyampaikan bahwa pemanggilam Hasto di kasus DJKA tidak berkaitan dengan kasus Harun Masiku.
Tessa memastikan tidak ada intervensi politik dalam pemanggilan Hasto di dua kasus dugaan korupsi yang berbeda. Dia menilai pemanggilan Hasto di kasus DJKA sembari menunggu rencana pemanggilan lanjuta terhadapnya di kasus Harun Masiku.
"Kalau disebut ada intervensi politik, tentunya tidak akan ada saksi-saksi yang hadir atau stuck berhenti sama sekali. Tetapi ini masih tetap berjalan menunggu kegiatan yang dilakukan penyidik," katanya kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu lalu membantah Hasto dibidik oleh lembaganya karena dipanggil pada dua kasus rasuah berbeda. Dia menyebut satu orang saksi memungkinkan untuk diperiksa dalam dua hingga tiga kasus berbeda.
"Apakah kita menarget saksi tersebut atau berasal dari latar belakang politik apa? Kan enggak. Saya pikir itu hal yang cukup logis yang bisa dijelaskan," ucapnya.
Meski
demikian, Tessa enggan mengungkap apa yang penyidik ingin dalami dari
keterangan Hasto. Khusunya, pada kasus DJKA di mana politisi itu dipanggil
dalam kapasitasnya sebagai seorang konsultan, bukan Sekjen PDIP.
Adapun KPK telah mengembangkan perkara korupsi jalur kereta di DJKA Kemenhub. Terdapat beberapa pihak baru yang sudah ditetapkan tersangka seperti pihak swasta, ASN Kemenhub, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga tersangks korporasi. Perkara jalur kereta itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2023 lalu.
Sumber:
Bisnis

COMMENTS