Teks Foto: Sebuah truk membawa tanah berisi bijih nikel dari tambang ke pelabuhan di Halmahera, 19 Maret 2012. (Foto: REUTERS/Neil Chatterjee)
Jakarta (VOA) — Pemerintah tengah mengkaji rencana kenaikan royalti
yang harus dibayarkan oleh perusahaan pertambangan untuk berbagai komoditas,
termasuk batu bara, nikel, dan tembaga.
Usulan ini muncul di tengah upaya
pemerintah melakukan perubahan besar dalam anggaran guna mengakomodasi rencana
pengeluaran besar Presiden Prabowo Subianto, termasuk program makan siang
bergizi gratis di sekolah.
Direktur Jenderal Mineral dan
Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tri Winarno, mengatakan
bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola sektor pertambangan,
menurut rekaman YouTube dari konsultasi publik pada Sabtu (8/3) mengenai usulan
perubahan tersebut.
Para pejabat mengusulkan kenaikan
tarif royalti bagi penambang dan produsen produk logam berdasarkan tingkat
harga, serta menerapkan tarif progresif untuk logam seperti nikel dan tembaga,
kata mereka dalam konsultasi publik tersebut.
Para pejabat mengusulkan
peningkatan tarif royalti bagi penambang dan produsen produk logam berdasarkan
tingkat harga, serta menerapkan tarif progresif untuk logam seperti nikel dan
tembaga, ujar mereka dalam konsultasi publik tersebut.
Pemerintah mengusulkan tarif
royalti untuk bijih nikel sebesar 14 persen hingga 19 persen, bergantung pada
tingkat harga acuan, dibandingkan dengan tarif tetap 10 persen yang berlaku
saat ini, menurut dokumen konsultasi publik Kementerian ESDM.
Dokumen tersebut juga berisi
usulan tarif progresif untuk nikel matte dan feronikel.
Untuk batu bara, pemerintah
berencana menaikkan tarif royalti sebesar satu persen menjadi 13,5 persen,
tetapi hanya jika harga acuan batu bara mencapai setidaknya $90 per metrik ton.
Pemerintah telah menerapkan
sistem royalti progresif untuk batu bara, dengan tarif terendah sebesar 8
persen bagi batu bara dengan nilai kalori maksimum 4.200 kilokalori per kg,
apabila harga mencapai setidaknya $90 per ton.
Usulan tersebut mencakup kenaikan
tarif royalti untuk bijih tembaga dari 5 persen menjadi 10 hingga 17 persen.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan untuk menaikkan tarif untuk
konsentrat tembaga dan katoda tembaga.
Usulan tersebut juga mencakup
peningkatan royalti untuk timah, emas, perak, dan platina. [ah/rs]
Sumber: VOAI
COMMENTS