KataKalbar.com, PEMANGKAT - Mayat pria di temukan dalam parit depan Pekong di Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Mayat itu diduga kuat menjadi korban pembunuhan.
"Benar, Kepolisian Sektor (Polsek) Pemangkat menerima laporan adanya penemuan mayat depan parit Pekong di Pemangkat," ucap Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio, Sabtu (15/11/25).
Mayat korban ditemukan di hari Kamis (30/10/2025) sekitar jam 09.30 WIB depan Pekong, Jalan Terigas, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
"Informasi yang kami peroleh dari saksi. Saat itu, dia mau pergi kebun milik R untuk merawatnya. Lokasi kebun ada di sebelah pekong, tempat dimana jasad korban ditemukan," katanya.
Pemilik kebun kemudian memanggil Kepala Dusun bersama saksi untuk mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Saksi mau pulang ke rumah setelah keluar dari kebun. Dia, waktu itu melihat ada motor di dalam parit, lalu memberitahukan pemilik kebun," jelasnya.
Polisi yang menerima laporan dari pemilik kebun. Segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengumpulkan bukti.
"Saat saksi, kepala dusun, bersama kepolisian ingin mengangkat motor yang ada di dalam parit. Tiba-tiba muncul tangan manusia," terangnya.
Tim gabungan dari Resmob, IT Polda Kalbar dan, Polres Sambas, dan Polsek Pemangkat diterjunkan dalam mencari keberadaan terduga pelaku.
"Mayat yang ditemukan ini diduga kuat korban pembunuhan. Hal ini diperkuat dengan keluarnya hasil visum bahwa ditemukan banyak luka-luka di tubuh korban," ujarnya.
Terduga pelaku, TH (56) warga Pemangkat ditangkap di rumah dekat lokasi kejadian. Selanjutnya, polisi menggeledah seluruh isi rumah tersebut.
"Saat digeledah, kami temukan barang bukti senapan angin beserta pelurunya, senjata tajam (sajam), senter kepala, dan beberapa handphone. Barang ini diduga dipakai pelaku untuk membunuh korban," terangnya.
Motif pelaku ingin menghabisi nyawa korban korban karena kesal anjing miliknya yang diracuni oleh korban menggunakan racun ikan (potas).
"Diduga, korban sering mencuri anjing warga, lalu memberikan racun. Disitu, pelaku mulai tersulut emosi, lalu mengabisi nyawa korban," terangnya.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku menghabisi nyawa korban dengan cara menembak memakai senapan angin, kemudian membacok secara sadis.
"Korban ditembak tiga kali pakai senapan angin, lalu dibacok dengan parang tiga kali oleh pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka bacok, luka memar, luka tembak, dan luka-luka lainnya," jelasnya.
Dirasa korban sudah tak bernyawa. Selanjutnya, pelaku membuang jasad korban dengan sepeda motornya ke dalam parit depan pekong di Jalan Terigas.
"Korban juga adalah seorang residivis kasus pencurian. Dari tangan pelaku, disita barang bukti senapan angin dan isinya, parang, sehelai baju, dan celana pendek," jelasnya.
Petugas membawa pelaku bersama barang bukti ke kantor polisi guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"Iya, kasus ini sedang dalam penanganan Satreskrim Polres Sambas. Pelaku saat ini sudah mendekam di balik penjara karena perbuatannya ," tegasnya.
Sementara itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*/(Hamzah)

COMMENTS