Katakalbar.com LANDAK - Seorang pria bernama Sudibjo dikabarkan dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah melalui media sosial terkait tudingan kepada Kades Kasturi dan Anggota DPRD Kabupaten Mempawah sebagai Cukong Tambang Emas Ilega. Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Landak, Polda Kalimantan Barat.
Berdasarkan surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Landak tertanggal 04 Mei 2026, Sudibjo diminta hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang kepala desa Kasturi serta anggota DPRD Kabupaten Mempawah.
Kasus ini bermula dari adanya unggahan dan pernyataan yang diduga disebarkan melalui kanal YouTube milik Sudibjo. Dalam konten tersebut, terdapat tudingan terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa dasar yang dinilai merugikan nama baik pihak tertentu.
Pihak kepolisian kemudian mengundang Sudibjo untuk hadir pada Rabu, 06 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di Unit II Tipidter Satreskrim Polres Landak guna dimintai klarifikasi sebagai saksi.
Namun sayangnya, keberanian Sudibjo untuk menyebarkan tudingan dan fitnah di media sosial melalui kanal YouTube miliknya tidak sejalan dengan keberaniannya memenuhi panggilan aparat penegak hukum.
Hingga jadwal pemanggilan tersebut berlangsung, Sudibjo dikabarkan tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Satreskrim Polres Landak. Selain mangkir dari panggilan polisi, yang bersangkutan juga tidak memberikan keterangan maupun konfirmasi apapun terkait ketidakhadirannya.
Penyidik Polres Landak saat ini masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya langkah lanjutan sesuai proses hukum yang berlaku.(tim redaksi)

COMMENTS